JAKARTA-PT Pelabuhan Indonesia II menilai Kementerian Perhubungan sudah kehilangan hak untuk menolak penaikan container handling charge pada tiga terminal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Anggapan itu muncul lantaran Kemenhub dianggap berlarut-larut dalam menentukan penaikan container handling charge (CHC) di tiga terminal yang diusulkan, yakni PT Jakarta International Container Terminal (JICT), PT Mustika Alam Lestari (MAL) dan TPK Koja.
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino mengatakan sejak April 2014 pihaknya telah mengusulkan penaikan tarif CHC kepada Kementerian Perhubungan tetapi hingga kini belum ada kepastian apakah usulan itu diterima atau tidak.
Dampak berlarutnya pembahasan dan keputusan penaikan tarif CHC, imbuhnya, telah membuat iklim bisnis di pelabuhan membingungkan para investor.
Pada sisi lain, imbuhnya, anggapan mahalnya biaya logistik yang mencapai 26% dari PDB lantaran tingginya biaya kepelabuhan juga keliru. Menurutnya, biaya kepelabuhanan, pelayaran dan trucking hanya menyumbang 30%-40% dari total biaya logistik, sedangkan sisanya masih didominasi oleh inventory cost.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 4 September 2014