Pembangunan Infrastruktur merupakan salah satu indikator kemajuan suatu bangsa, pembangunan ini tentu harus didukung dengan adanya UU Cipta Kerja.
Pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat termasuk juga untuk pembangunan infrastruktur akan semakin mudah.
Menyusul telah terbitnya aturan pelaksanaan dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021.
Plt Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto, mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah.
Dalam pembangunan infrastruktur ini, salah satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah terkait pengadaan lahan. Sebab menurutnya, agar pembangunan infrastruktur bisa lancar, maka pengadaan lahan juga harus cepat. Sehingga mekanisme pengadaan tanah memegang peran krusial dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.klikwarta.com/uu-cipta-kerja-mempermudah-proses-pembangunan-infrastruktur
Salam,
Divisi Informasi