REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Logistik halal menjadi salah satu sektor yang akan berkembang pesat seiring dengan penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Hal ini karena UU tersebut mewajibkan proses jaminan produk halal yang menyeluruh secara end to end.
Mulai dari proses produksi hingga sampai ke end user/ atau pengguna. Pengamat logistik halal dari Institute of Transportation and Logistics Trisakti, R. Didiet Rachmat Hidayat menyampaikan selama ini sisi logistik masih belum banyak ikut serta di industri halal.
“Padahal semua produk-produk halal itu tidak bisa kemana-kemana kalau tanpa logistik, potensinya sama besarnya dengan volume potensi produk halal,” katanya dalam diskusi Indonesia Halal Watch, di Hotel Morrisey, Jakarta, Senin (6/1).
Indonesia berkomitmen membangun rantai pasokan halal dan ini akan membutuhkan logistik. Mulai dari jasa pergudangan, hingga transportasi logistik untuk distribusi. Logistik halal akan menjamin bahwa produk yang sudah halal tidak tercampur dengan zat non-halal.
Didiek menyampaikan hingga sekarang baru sedikit pemain di sektor logistik halal. Ia mengingatkan jangan sampai pemain asing yang datang memanfaatkan kesempatan tersebut.
Dalam catatannya, dari tiga operator pergudangan halal yang ada di Indonesia, dua diantaranya milik asing yakni milik Singapura dan Jepang. Satu lainnya milik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kapasitasnya pun lebih besar milik asing.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://republika.co.id/berita/q3oujw368/uu-jph-berpotensi-suburkan-logistik-halal
Salam,
Divisi Informasi