JAKARTA – Pemerintah mengklaim waktu inap barang atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok terus membaik dengan pencapaian hinga Desember 2015 menjadi 4,31 hari dari target awal 4,7 hari.
Ronnie Higuchie, Ketua Satgas Penanganan Dwelling Time Kemenko Maritim dan Sumber Daya, mengatakan pencapaian baik pre–clearance,customs clearance, maupun post clearance yang ditargetkan pada angka 4,7 hari telah mencapai angka 4,31 hari.
“Kemenko Maritim dan Sumber Daya mendorong penyusunan dan pelaksanaan beberapa langkah strategis, terutama melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai [DJBC],” katanya dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (13/12).
STIMULUS EKONOMI
Dalam hal kebijakan stimulus ekonomi, dia mengatakan pemerintah akan melakukan beberapa perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat beserta peraturan turunannya yang mengatur adanya Pusat Logistik Berikat.
Dia menambahkan khusus voluntary declaration yaitu peniadaan denda bagi importir yang jujur dalam memberitahukan nilai transaksinya di dalamnya terdapat harga futures untuk impor komoditas royalty, biaya lisensi dan proceeds dan pemeriksaan barang ekspor yang terkena bea keluar dilakukan secara selektif.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 14 Desember 2015