JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah secara resmi memberlakukan penerapan teknologi Weight In Motion (WIM) di jalan tol mulai Sabtu (01/01/2022).
Berlakunya penerapan WIM sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau ODOL di Jalan Tol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, sejauh ini di jalan tol belum maksimal dilaksanakan karena alatnya belum terpasang.
“Nah sekarang jalan tol sebagian sudah ada alat WIM atau timbangan yang dipasang dan dapat bekerja meski mobil tetap jalan,” kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Budi menjelaskan, hingga saat ini total ada 10 WIM yang telah dipasang di jalan tol.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/03/060000321/wim-resmi-berlaku-di-jalan-tol-ini-sanksi-untuk-kendaraan-odol?page=all
Salam,
Divisi Informasi