JAKARTA – Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tanjung Priok berhasil merelokasikan sebanyak 1.224 boks peti kemas dari target awal 4.000 boks ke kawasan pabean di Marunda dan Cikarang.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung priok Wijayanta mengatakan kegiatan relokasi atau pindah lokasi penumpukan (PLP) kargo itu bertujuan mengurangi tingkat kepadatan atau yard occipancy ratio (YOR) di sejumlah terminal di Tanjung Priok.
Dari 1.224 boks peti kemas itu, ungkapnya, sebanyak 858 boks kontainer dipindahkan ke kawasan pabean di Marunda dengan status barang menginap lama atau long stay dan sudah memiliki surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
Selain itu, sebanyak 366 boks kontainer long stay yang terkena larangan pembatasan (latras) dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang.
Menurutnya, Pihaknya tidak bisa merelokasi barang secara sepihak dari Pelabuhan Tanjung Priok ke TPP Cikarang dan Marunda karena bisa menambah beban biaya bagi importir.
“Barang-barang yang bisa di PLP harus memenuhu persyaratan dan kriteria sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam surat elektronik kepada Bisnis, Selasa (27/8).