TEMPO.CO, Tangerang – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di Tol Jakarta-Tangerang mulai 1 Mei 2018 mendatang. “Berlaku dua arah di Tol Tangerang-Jakarta,” ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat sosialisasi pembatasan waktu operasional kendaraan berat di Kawasan Industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, Kamis, 19 April 2018.
Bambang menjelaskan, kendaraan Golongan III, IV, dan V dilarang beroperasi selama pukul 06.00-09.00 dari hari Senin-Jumat. Saat ini, BPTJ melakukan sosialisasi secara masif ke setiap kawasan industri dan memasang spanduk menjelang gerbang Tol Cikupa.
Bambang mengatakan pengaturan waktu operasional angkutan barang adalah salah satu dari tiga paket kebijakan yang diterapkan di jalan Tol Jakarta-Tangerang dalam upaya mengurangi kemacetan di jalan tol. Kebijakan lainnya adalah penerapan ganjil genap pada jam 06.00-09.00 dari Senin-Jumat dan pembuatan jalur khusus angkutan umum di jalan tol. “Kebijakan ini sama yang kami terapkan di Jalan Tol Jakarta-Bekasi,” tuturnya.
Pengaturan waktu operasional kendaraan berat ini, menurut Bambang, dilakukan meski volume kendaraan berat hanya 4 persen dan jauh dari volume kendaraan Golongan 1 yang mencapai 85 persen total kendaraan di jalan tol. Tapi laju kendaraan berat yang lambat menyumbang tingkat kemacetan lalu lintas di jalan tol. “Dengan tidak beroperasinya kendaraan barang di jam 06.00-09.00 ini akan meningkatkan kecepatan kendaraan di jalan tol,” katanya.
Menurut Bambang, selama empat hari uji coba penerapan ganjil genap di Tol Tangerang 2 dan Kunciran 2, telah terjadi peningkatan kecepatan kendaraan sebanyak 10 persen. “Target kami kecepatan kendaraan minimal diatas 60 kilometer per jam,” ucapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi