JAKARTA (BeritaTrans.com) — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberi lampu hijau kenaikan tarif untuk 13 ruas jalan tol. Kenaikan sejatinya sudah harus berlaku pada awal Oktober 2015, tetapi diperkirakan baru terwujud pada akhir Oktober ini.
Menteri PUPR Basuki Hadimulyono mengakui sudah menandatangani surat keputusan rencana penyesuaian tarif 13 ruas jalan tol. Kenaikan tarif bisa terlaksana lantaran ke-13 operator jalan tol tersebut sudah memenuhi persyaratan pemerintah.
PT Jasa Marga Tbk, Operator jalan tol pelat merah ini siap mengerek tarif di 11 ruas jalan tol, dari 13 ruas jalan tol.
“Ini sudah kami usulkan ke Menteri PUPR. Kami menunggu keputusan dari pemerintah,” ucap Muhammad Sofyan, Sekretaris Perusahaan Jasa Marga, kepada Kontan di Jakarta.
Secara teknis, keputusan kenaikan tarif tergantung hitungan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Namun, berdasarkan perhitungan Jasa Marga, kenaikan tarif sebesar 10 persen-11 persen.
Tarif jalan tol terjauh golongan I paling murah milik Jasa Marga adalah di ruas tol Pondok Aren–Ulujami. Yang termahal untuk golongan serupa adalah di Tol Cipularang, yaitu Rp 34.000.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2015/10/29/11-ruas-tol-segera-naikkan-tarifnya-akhir-bulan-ini/