KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Aturan resmi mengenai larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Dengan regulasi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021.
“Pada prinsipnya kami melakukan pengendalian dengan melarang operasional transportasi, baik itu transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik,” ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam webinar yang disiarkan Youtube BNPB Indonesia, dilansir Minggu (25/4/2021).
“Sementara untuk kegiatan yang lain, non-mudik, dan juga ditegaskan dalam surat edaran satgas, masih ada mobilitas orang yang diizinkan,” kata dia.
Berikut ini 15 jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik Lebaran 2021:
- Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat;
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;
- Kendaraan dinas TNI/Polri;
- Kendaraan dinas jalan tol;
- Kendaraan pemadam kebakaran;
- Kendaraan ambulans;
- Kendaraan jenazah;
- Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang;
- Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok;
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
- Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19;
- Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku;
- Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping;
- Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping;
- Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI/POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.kontan.co.id/news/15-jenis-kendaraan-ini-boleh-melintas-selama-masa-larangan-mudik?page=1
Salam,
Divisi Informasi