Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, akan merevisi 29 regulasi terkait aktivitas perikanan di laut Indonesia. Peraturan diharapkan bisa memudahkan nelayan Indonesia melaut, terutama di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
“Pada akhir Januari (2020), direncanakan nelayan-nelayan kita bisa melaut di Laut Natuna Utara,” ucap Mahfud di Kantor Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Centre, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2020.
Mahfud menjelaskan 29 regulasi yang direvisi itu berbentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan surat edaran dari Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya. Sederet regulasi itu menghambat aktivitas perikanan nelayan di laut Indonesia. Selain merevisi regulasi, Kemenko Polhukam tengah mengecek izin.
“Seperti pengecekan administrasi, pengecekan fisik dan persiapan logistik, penerbitan CV (badan usaha) kapal nelayan,” ujar Mahfud.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.medcom.id/nasional/politik/wkB735gK-29-regulasi-terkait-aktivitas-perikanan-indonesia-bakal-direvisi
Salam,
Divisi Informasi