PALEMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang akan menerapkan tarif baru angkutan penyeberangan Palembang – Muntok,mulai 3 Mei mendatang. Hal ini terungkap dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) di dermaga penyeberangan 35 Ilir,kemarin.
Kepala Dishub Kota PalembangMasripin ThoyibmelaluiKepala Bidang Perhubungan Laut danAngkutan Sungai,Darat,dan Penyeberangan (ASDP) Dishub Kota Palembang Said Albar mengatakan, kenaikan tarif ini sesuai dengan Permenhub No PM 19 Tahun 2012 tentang tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi.“ Kenaikan tarif angkutan hanya berlaku pada golongan V,VI, dan VII dengan kenaikan Rp200.000 – Rp400.000,” katanya di Palembang, kemarin.
Pihaknya menetapkan, tarif kendaraan golongan V untuk angkutan penumpang per unit sebesar Rp1.796.200 dari Rp1.497.090 atau 19,98%. Sementara untuk kendaraan barang,tarif angkutannya menjadi Rp1.514.400 dari Rp1.262.385 atau 19,96%; tarif kendaraan golongan VI angkutan penumpang per unit naik Rp2.913.225 dari Rp2.532.685 atau 15,03%; dan untuk tarif angkutan kendaraan barang per unitnya naik menjadi Rp2.511.125 dari Rp2.092.705 atau 19,99%.
Selanjutknya, tarif golongan VII angkutan naik menjadi Rp3.165.125 dari Rp2.532.450 atau 24,98%. “Kenaikan ini tidak ada hubungannya dengan rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dari pemerintah pusat. Kenaikan ini juga terjadi pada Oktober 2011 lalu sebagai bagian dari hasil evaluasi,” tegasnya. Albar melanjutkan, dampak besar kenaikan tarif ini dipastikan tidak ada.Pihaknya sudah melakukan perhitungan yang cermat terhadap ongkos biaya produksi.
Namun, perhitungan itu tidak bisa langsung ditindaklanjuti dengan kenaikan untuk menutupi biaya yang cukup besar. “Kita langsungkan kenaikan secara bertahap karena penyeberangan ini melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat pembuka jasa penyeberangan,” bebernya. Kepala UPTD Pelabuhan Dishub Kota Palembang Anshori menambahkan, pertimbangan kenaikannya untuk mengembalikan kemampuan dan kelangsungan usaha pelayanan jasa angkutan penyeberangan.
Pasalnya, tarif yang berlaku saat ini dinilai masih di bawah biaya pokok produksi yang berkisar antara 39,54% – 96,60%. “Kenaikan ini untuk menyesuaikan biaya produksi karena sudah dianggap tidak sesuai dengan kondisi,”jelas Ansori. Sebab, sambung dia, biaya produksi ini menyangkut banyak hal, mulai dari kemampuan untuk melakukan peningkatan perawatan yang optimal, peremajaan kapal, hingga biaya nahkoda.
Selain itu, kebijakan kenaikan tarif ini mempertimbangkan penataan golongan kendaraan. “Kenaikan tarif angkutan mulai berlaku pada 3 Mei 2012 tepat di pukul 00.00 wib.Walau, kapal pertama yang beroperasional di dermaga kita dimulai pukul 11.00 wib,”urai dia. Ansori mengatakan, kenaikan ini juga menjadi tindak lanjut evaluasi per enam bulan yang dilakukan pihaknya.Menurutnya, hasil evaluasi rutin tersebut tidak mengharuskan adanya kenaikan tarif. “Bisa ada kenaikan bisa juga ada penurunan. Semua disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Dan kebetulan hal yang dipertimbangkan adalah biaya produksi yang dinilai tidak sesuai,” ulasnya.
Sementara itu,Kasubag Penyusunan Peraturan Transportasi Darat Biro Hukum Sekjend Kemenhub Aznal mengungkapkan, kenaikan tarif ini berlaku di seluruh Indonesia dengan nilai yang berbeda-beda. “Tergantung jaraknya, karena dietiap tempat beda-beda. Kalau Palembang-Muntok ini 74 Mil,”katanya. Dia menjelaskan, pemberlakukan tarif sebelumnya berlaku sejak November 2010 lalu, sehingga evaluasi kenaikannya sudah dianggap layak.
Apalagi, harga sparepart kebutuhan kapal mengalami kenaikan. “Kalau tidak naik, kita akan merugi. Dengan kenaikan ini, pelayanan harus lebih ditingkatkan, harus ada hitung-hitungannya juga,”tandasnya. yulia savitri