×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Thursday, 11 September 2014 / Published in Catatan

“3 Pilar” Perbaikan dan Pengembangan Sistem Logistik Indonesia

Oleh: Setijadi | Chairman aPak Setijadi Baju Garis-garist Supply Chain Indonesia

Sektor logistik sangat penting sebagai unsur pembentuk konektivitas untuk daya saing nasional dan kesejahteraan rakyat. Namun demikian, sektor logistik Indonesia masih lemah. Hal ini bisa dilihat dari berbagai indikator yang dikeluarkan oleh lembaga internasional maupun dari berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.

Setijadi, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI), menyatakan bahwa untuk membenahi berbagai permasalahan sekaligus mengembangkan sektor logistik, Pemerintah baru perlu menyiapkan “3 Pilar” sektor logistik Indonesia, yaitu: (1) UU Logistik, (2) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Logistik, dan (3) Kelembagaan Logistik.

 

Pemerintah perlu mendorong pembentukan UU Logistik, karena regulasi logistik dalam bentuk/tingkat UU diperlukan untuk sinkronisasi dan harmonisasi hukum.

Dengan demikian, aktivitas-aktivitas bisnis logistik melalui berbagai kelembagaan akan lebih memperoleh kepastian hukum, berjalan dengan tertib, dan mencerminkan keadilan, berdasarkan prinsip-prinsip Good Governance (GG) dan Good Corporate Governance (GCG). Bentuk UU tersebut juga diperlukan untuk menjadikannya sebagai acuan dan menurunkannya dalam peraturan-perundangan di bawahnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

UU Logistik juga diperlukan karena pada saat ini regulasi yang menjadi acuan sistem logistik adalah Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) yang ditetapkan dengan Perpres No. 26 Tahun 2012. Di sisi lain, bagian-bagian dalam sistem logistik justru diatur dalam bentuk UU (seperti UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Ketidaktepatan tingkat dan tatanan regulasi tersebut berdampak dalam tahap implementasi. Indikasi utamanya adalah ketidakberhasilan pencapaian berbagai program dan rencana aksi Sislognas.

 

Dhanang Widijawan, Pakar Hukum SCI, menjelaskan bahwa sinkronisasi dan harmonisasi hukum dalam UU Logistik adalah mengintegrasikan “3B Korelasi Positif” (Bonafiditas, Benevolence, dan Benefit) antar regulasi yang mengatur bidang-bidang logistik.

Secara etis-regulatif, “3B Korelasi Positif” berperan sebagai penyelaras, pengendali, dan bersifat korektif (corrective justice) terhadap regulasi-regulasi yang tidak/kurang relevan (mendukung), bahkan tidak efektif/produktif. Pada dasarnya, corrective justice berfungsi untuk tetap menjaga agar produk hukum apapun dapat mewujudkan benefit (new values : manfaat, keadilan/fairness).

 

Selanjutnya, Setijadi juga menyatakan bahwa Pemerintah baru sebaiknya membuat RPJP Logistik yang diperlukan sebagai acuan perencanaan pengembangan sistem logistik. RJPN ini seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 yang ditetapkan dengan UU No. 17 Tahun 2007, namun khusus untuk sektor logistik.

Tanpa ada RPJPN, perencanaan dan pembangunan masing-masing kementerian kurang terpadu, terutama untuk pengembangan infrastruktur. Apalagi kementerian pengguna berbeda dengan kementerian penyedia infrastruktur. Partisipasi dan inisiatif daerah juga sulit dalam pengembangan infrastruktur di wilayahnya, baik yang berskala nasional maupun daerah.

RPJP Logistik diperlukan untuk mengintegrasikan pembangunan sektor logistik, baik antar kementerian maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

 

Kelembagaan logistik nasional yang permanen, misalnya berupa Badan Logistik Nasional (BLN), diperlukan sebagai lembaga yang mengkoordinasikan pelaksanaan UU Logistik serta melakukan penyusunan dan implementasi RPJP Logistik.

Tidak adanya kelembagaan logistik nasional juga menjadi salah satu kendala implementasi Sislognas, karena tidak ada lembaga permanen yang punya otoritas terhadap kementerian/lembaga dalam implementasi Sislognas tersebut. Tidak adanya kelembagaan ini juga berakibat muncul dan terulangnya berbagai permasalahan, seperti masalah di sektor kepelabuhanan dan kebandarudaraan yang muncul belum lama ini.

Oleh karena itu, Pemerintah baru hendaknya memasukkan kelembagaan logistik tersebut dalam struktur pemerintahan mendatang.

 

Pembentukan UU Logistik tentu memerlukan waktu yang panjang. Pemerintah baru memiliki momentum penting untuk menginisiasi pembentukan UU tersebut yang sangat penting sebagai dasar perbaikan dan pengembangan sektor logistik Indonesia dalam jangka waktu yang jauh lebih panjang.

Komentar

comments

Tagged under: “3 Pilar” Perbaikan dan Pengembangan Sistem Logistik Indonesia, Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional, Logistics and Supply Chain Indonesia, LOGISTIK, Supply Chain Indonesia, Undang-Undang Logistik

What you can read next

Dampak Kenaikan Tarif Listrik terhadap Biaya Operasional Logistik
Optimalisasi Kereta Barang dan Sinergi Multimoda
Perkembangan Volume Pengangkutan Barang dengan Moda Kapal Laut & Kereta Api 2020-2021

Recent Posts

  • PT Pelni Tambah Dua Kapal Masuk ke Pelabuhan Ambon pada 2023, Begini Penjelasannya

    Ambon (ANTARA) – PT Pelni Cabang Ambon me...
  • Arus Bongkar Muat IPC Terminal Petikemas pada 2022 di Atas Target

    Bisnis.com, JAKARTA –  IPC Terminal Petik...
  • Pembangunan Dermaga Logistik IKN Nusantara Rp 99 Miliar, Tiga Kapal Ponton Bisa Sandar

    TRIBUNKALTIM.CO – Pembangunan I...
  • Pelabuhan Banabungi Bakal Disinggahi Dua Kapal Perintis Tol Laut

    BUTON, BERITASULTRA.ID – Pelabuhan Banabun...
  • Perbaiki Sistem Logistik, Investasi dan Daya Saing Ekonomi RI Pasti Meningkat

    JAKARTA – Pemerintah berupaya meningkatkan...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat