JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan lima peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pengenaan tarif preferensi dalam kegiatan importasi antara Indonesia dengan negara mitra free trade agreement (FTA).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan 5 PMK tersebut dapat menguntungkan Indonesia dan negara mitra FTA. Dia berharap perdagangan antara Indonesia dan negara FTA dapat meningkat.
“Diharapkan perdagangan antara Indonesia dan negara mitra FTA dapat lebih meningkat, termasuk peningkatan ekspor Indonesia yang menggunakan skema FTA ini,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (28/7/2021).
Syarif menuturkan pemerintah mengesahkan 5 kebijakan tentang kegiatan importasi FTA menyusul pemecahan pertama dari PMK 229/2017 menjadi ASEAN-Australia-Selandia Baru FTA yang diatur dalam PMK 168/2020, ASEAN-Korea FTA dalam PMK 169/2020, ASEAN-India-FTA dalam PMK 170/2020, serta ASEAN-China FTA dalam PMK 171/2020.
Kemudian, pemerintah menetapkan 5 PMK baru meliputi Indonesia-Pakistan PTA yang ditetapkan dalam PMK 70/2021, ASEAN-Jepang CEP dalam PMK 71/2021, MoU Indonesia-Palestina dalam PMK 72/2021, Indonesia-Jepang EPA dalam PMK 73/2021, serta Indonesia-Chile CEPA dalam PMK 80/2021.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://news.ddtc.co.id/5-pmk-tarif-preferensi-dirilis-djbc-harap-kinerja-ekspor-meningkat-31570
Salam,
Divisi Informasi.