Aksi pemblokiran pintu masuk Pelabuhan Cirebon oleh warga penggorek batubara, yang biasa disebut grandong, berlangsung selama tujuh hari. Aksi tersebut mengakibatkan kerugian sebanyak ratusan miliar rupiah. di kalangan pengusaha.
“Ini jelas merugikan kalangan pengusaha yang selama ini beraktifitas melalui Pelabuhan Cirebon,” kata Manajer Operasional PT Pelindo II Pelabuhan Cirebon, Yossianus Marciano.
Aksi pemblokiran tersebut dilakukan, menyusul kebijakan penerapan sterilisasi pelabuhan oleh Pelindo II. Sterelisiasi itu, lanjut Yossi, memang harus dilakukan mengingat Pelabuhan Cirebon saat ini sudah berstandar internasional.
Rupanya larangan itu tidak bisa diterima para grandong sehingga mereka melakukan aksi pemblokiran dua pintu masuk pelabuhan. Akibat pemblokiran itu, aktivitas belasan pengusaha minyak sawit, aspal curah dan batubara berhenti total selama tujuh hari itu.
Yossi mencontohkan, dalam satu hari biasanya satu perusahaan minyak sawit bisa menyalurkan 1.000 ton. Jika diasumsikan satu ton minyak sawit dihargai Rp 9 juta, kerugian mereka dalam satu hari bisa mencapai Rp 9 miliar. Artinya, karena selama tujuh hari tidak bisa aktifitas, pengusaha bisa merugi sampai Rp 63 miliar. “Bayangkan, itu baru satu pengusaha saja, sedangkan di sini ada 5 pengusaha minyak sawit. Belum lagi pengusaha batubara dan aspal curah. jumlah kerugiannya bisa ratusan miliar,” tegas Yossi.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2014/12/19/7-hari-diblokir-pengusaha-di-pelabuhan-cirebon-rugi-milyaran/