MedanBisnis – Medan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat) Ateng Aryono mengatakan, sebanyak 80% perusahaan angkutan darat yang beroperasi di Indonesia belum memiliki badan hukum, sehingga keberadaannya dikhawatirkan menimbulkan dilema dalam pengoperasian angkutan tersebut.
Hal itu dikemukakan Ateng Aryono ketika menghadiri peresmian Kantor DPC Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Belawan di Jalan Cemara/Kolonel Bejo No 34 F-G Medan, Kamis (15/10).
Sementara itu, Ketua DPC Organda Angsuspel Belawan Ery Salim kepada MedanBisnis, mengungkapkan seluruh angkutan darat yang tergabung dalam wadah organisasinya sudah memiliki badan hukum. “Kita tidak menerima anggota perseorangan yang memiliki angkutan yang tidak memiliki badan hukum,” kata Salim.
Diakuinya, memang ada perseorangan yang memiliki sejumlah armada belum memiliki badan hukum yang beroperasi di Pelabuhan Belawan, tetapi bila truknya ingin terdaftar dalam Organda Angsuspel, pengusahanya harus menggabungkan truknya terlebih dahulu kepada pengusaha angkutan yang telah memiliki badan hukum.
Terkait masih beroperasinya sejumlah truk terbuka di Belawan yang seharusnya mengangkut barang kargo dan dapat juga mengangkut peti kemas, Ery Salim menyatakan akan memberikan ultimatum kepada pengusaha angkutan tersebut untuk segera menyediakan angkutan khusus peti kemas jika mengangkut peti kemas.
Sumber dan berita selengkapnya: