JAKARTA – Rencana kenaikan tarif tagihan operator terminal (container handling charge/CHC) yang diusul 10 persen oleh PT Pelindo II (Persero) masih dikaji oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
“Belum, kan kita sedang rapatkan untuk kaji kembali,” ucap Menteri Perhubungan EE Mangindaan di kantornya, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Mangindaan menambahkan, saat ini pihak Kemenhub masih melihat dampak dari kenaikan tarif ini ke pengguna jasa angkutan ini atau perusahaan pelayaran, pasalnya hal ini bisa memberatkan.
“Misalnya barang keluar masuk tarifnya naik, nanti larinya ke konsumen, itu akan beli jadi mahal,” sambungnya.
Mangindaan mengasumsikan, jika rencana awal kenaikannya itu menjadi USD10, dari saat ini tarif yang berlaku USD83 per boks menjadi USD93 per boks akan dilakukan secara bertahap.
“Misalnya naiknya USD10 dolar, itu nanti bertahap. Kita lihat dulu aman enggak nih? Kita jaga supaya enggak bangkrut juga pengguna jasa angkutan ini,” tukasnya.
Rencana kenaikan tarif ini memang tidak pernah naik dari tahun 2008. Padahal pada tahun 2005 CHC mencapai USD150 per boks sebelum kemudian diturunkan pada 2008 menjadi USD83 per boks.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://koran-indonesia.com/2014/07/menhub-kaji-naikkan-bertahap-tarif-bongkar-peti-kemas/#.U7J24JR_vag