BREBES, KOMPAS – Truk bersumbu tiga atau lebih, yang melintasi jalur tengah Tegal dan Brebes (Tegal-Prupuk-BUmiayu) menuju jalur selatan Banyumas, Jawa Tengah, di luar waktu yang ditentukan, mulai Senin (1/9) ini akan diberikan sanksi. Pengemudi truk yang melanggar akan diberi bukti pelanggaran dan disidangkan.
Sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Tahun 2014 mengenai Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang Selama Masa Perbaikan Jembatan Comal, truk trailer dan gandeng tidak diizinkan melintasi jalur tengah Tegal dan Brebes. Truk bersumbu tiga atau lebih boleh melintasi jalur itu hanya pada pukul 21.00-05.00.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Brebes Mayang Sri Herbimo, Minggu (31/8), di Brebes, setelah dilakukan sosialisasi dan teguran sejak 22 Agustus lalu, mulai Senin ini proses tilang diberlakukan bagi sopir truk yang melanggar aturan melintas di jalur tengah Brebes. Tilang dilaksanakan oleh polisi. Dinas perhubungan membantu penertiban kendaraan. Selain tilang, kendaraan yang melanggar aturan akan dipinggirkan atau diminta memutar balik.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 1 September 2014