JAKARTA-Kementerian Perindustrian menolak tudingan sebagai pihak yang paling disalahkan lantaran pemberian rekomendasi izin instansi itu guna mempermudah keran impor truk bekas di atas 20 ton yang memicu penurunan aktivitas logistik nasional.
Direktur Industri Alat Transportasi Darat Kemenperin Soerjono mengklaim impor truk bekas 24 ton dari tahun ke tahun semakin menurun volumenya. pada 2013, tuturnya, impor truk bekas mencapai 1.289 unit dan pada Januari-Oktober 2014 jumlahnya hanya 265 unit.
“jadi, Impor truk bekas itu bukan salah-satu biang kerok maraknya operasi truk kelebihan muatan [yang memicu kemacetan dan merusak jalan] karena dilihat dari jumlahnya sangat sedikit,” tuturnya kepada Bisnis, belum lama ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Perdagangan dan Logistik Natsir Mansyur mendesak Kemenperin segera menghentikan rekomendasi impor truk bekas di atas 20 ton. Banjir truk bekas, ujarnya, menjadi salah satu pemicu menurunnya aktivitas logistik di dalam negeri.
SULIT DIHENTIKAN
Menurut Soerjono, Kemenperin tidak bisa menghentikan impor truk bekas atau menghentikan pemberian rekomendasi impor barang alat transportasi darat karena akan melanggar ketentuan perdagangan bebas sehingga ada konsekuensi seperti tuntutan hukum dari World Trade Organization (WTO).
“Yang harus dilakukan adalah tidak melarang impor tetapi mencari jalan bagaimana impor sulit masuk dan sulit dijual di Indonesia,” imbuhnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 15 Oktober 2014