Bisnis.com, JAKARTA–Kementerian perhubungan melakukan pengaturan kegiatan perpindahan barang dan peti kemas yang sudah melewati batas waktu penumpukan (long stay) yakni paling lama tujuh hari, untuk menjamin kelarancaran arus barang dan logistik di pelabuhan Tanjung Priok.
Pengaturan yang dituangkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan No:KP.807 tahun 2014, sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholders terkait oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.
“Sosialisasi aturan ini sudah dilakukan pada 28 Oktober 2014 oleh OP Tanjung Priok,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Reza Darmawan kepada Bisnis, hari ini, Kamis (13/11/2014).
Dia menyebutkan hendaknya seluruh pengelola terminal peti kemas yang melayani kegiatan ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok mematuhi aturan tersebut,gun menjamin kelancaran arus barang dan logistik di pelabuhan.
“Otoritas Priok juga perlu melakukan pengawasan di lapangan supaya implementasinya (aturan) itu berjalan optimal,”ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20141113/98/272634/kemenhub-atur-relokasi-peti-kemas-priok