JAKARTA-Supply Chain Indonesia menilai maraknya jasa logistik yang tidak berbadan hukum akibat dari penegakan hukum di Indonesia yag lemah di sektor logistik. Setiap instansi pemerintah bahkan mengeluarkan izin sendiri-sendiri.
Pakar Hukum Supply Chain Indonesia (SCI) Dhanang Widijawan mengatakan lembaga atau Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan produk izin usaha sendiri di sektor pengiriman dan logistik.
Kondisi ini menimbulkan celah bagi pebisnis untuk mendirikan usaha jasa ini secara ilegal. “Akibatnya, law enforcement atau penegakan hukum untuk menertibkan jasa pengiriman dan logistik ilegal lemah,” tuturnya, Rabu (3/12).
Kementerian Perhubungan, tuturnya, mengeluarkan izin usaha pengiriman dan logistik melalui forwarding, sedangkan Kemenkominfo mengeluarkan izin jasa pengiriman barang atau kurir.
Oleh karena itu, tuturnya, perlu unifikasi hukum disektor usaha logistik untuk melindungi para pelaku usaha yang dirugikan jasa pengiriman dan logistik ilegal. Selain itu, unifikasi hukum dapat melindungi konsumen sebagai end user yang dirugikan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, 5 Desember 2014