JAKARTA-Kementerian Perhubungan menetapkan beleid baru tentang pembatasan kapal asing jenis offshore berkebutuhan khusus tak banyak perubahan fundamental.
Berdasarkan jadwal semula, masa berlaku peraturan lama yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM10/2014 berakhir pada Desember 2014. Adapun, revisi dari peraturan lama ini segera diumumkan.
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan pembahasan revisi beleid itu sudah selesai. Kendati tidak menjelaskan secara detail tentang perubahan substansial terutama jenis kapal offshore asing yang masih diberikan izin beroperasi di Indonesia.
PEKAN LALU
Direktur Lalu LIntas dan Angkutan Laut Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Harry Boediarto S. mengatakan revisi Permenhub No. 10/2014 telah ditetapkan pada pekan lalu dengan komposisi kapal yang tidak banyak berubah.
Adapun, perubahan dari beleid baru itu hanya terjadi pada waktu izin penggunaan dari sebelumnya per enam bulan menjadi setahun. “sudah selesai. Izin yang selama ini enam bulanan menjadi setahun.
Carmelita Hartoto, Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), mengatakan pembatasan kapal offshore berkebutuhan khusus yang secara konsisten di keluarkan Kemenhub telah menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga eksistensi kapal nasional sesuai asas Cabotage.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 22 Desember 2014