JAKARTA, KOMPAS-Pemerintah berencana tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai. Sebaliknya, pemerintah akan menanggung bea masuk industri galangan kapal mulai Januari 2015.
“Ini merupakan rencana pengoptimalan dan akselerasi galangan kapal nasional,” ujar Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo seusai rapat koordinasi bersama Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Senin (22/12), di Jakarta.
Industri galangan kapal juga akan mendapat fasilitas keringanan pajak (tax allowance) dengan batasan minimal bagi pelaku usaha bermodal Rp 50 miliar dan membuka lapangan kerja bagi 300 orang. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan akan segera di revisi.
Terkait fasilitas nonfiskal, pemerintah akan membantu biaya sewa lahan untuk galangan kapal dan membentuk semacam balai besar agar peran National Ship Design & Engineering Center (Nasdec) yang berada di Surabaya, Jawa Timur, maksimal.
“Rencana ini untuk jangka pendek. Bersamaan dengan ini, peta jalan untuk pembangunan galangan kapal nasional sedang disusun, mencakup kebijakan rencana impor kapal bekas dan pemberian tarif,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 23 Desember 2014