Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Perhubungan Ignasiun Jonan mengaku pusing dengan aturan angkutan darat yang berlaku saat ini.
Aturan angkutan darat yang berlaku di tanah air saat ini dinilai perlu disusun secara nasional.
Terkait itu, Kementerian Perhubungan berencana membentuk aturan agar sistem angkutan darat bisa terkoordinasi di tingkat pusat.
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan sistem yang ada saat ini memberikan wewenang pengelolaan sistem angkutan darat kepada pemerintah daerah.
Pemerintah kota dan pemerintah kabupaten berwenang menangani sistem transportasi darat dalam kota, sedangkan pengelolaan angkutan darat antarkota dalam provinsi adalah tugas pemerintah provinsi.
Sumber dan berita selangkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20141223/98/385385/angkutan-darat-menhub-jonan-pusing-hadapi-aturan-transportasi-saat-ini