Balikpapan-PT Pelabuhan Indonesia IV telah mengantongi izin prinsip reklamasi area laut seluas 4,5 hektare di Pelabuhan Semayang yang dijadikan dasar penataan sekaligus pengembangan pelabuhan itu.
General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Balikpapan M. Basir mengatakan izin prinsip tersebut diperoleh pada akhir tahun lalu.
Menurutnya, reklamasi lahan itu akan dipakai sebagai area terminal kendaraan (car terminal) dan peletakan barang yang mendukung bisnis supply base.
“Izin prinsip ini langkah awal untuk melakukan reklamasi. Kami masih perlu melakukan Amdal [analisis mengenai dampak lingkungan] dan urus izin untuk reklamasi,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (12/1).
Nantinya, imbuhnya, mobil baru yang didatangkan dari pabrikan di Pulau Jawa bisa langsung diletakkan sementara di lokasi tersebut sehingga tidak mengganggu aktivitas bongkar muat pelabuhan yang kini hanya melayani logistik dan penumpang.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 13 Januari 2015