JAKARTA — Otoritas Bandara Wilayah I Jakarta akan memperketat pengawasan kepada pihak agen inspeksi atau regulated agent yang beroperasi di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng menyusul kewenangan tambahan yang diberikan Kementerian Perhubungan kepada otoritas itu.
Otoritas Bandara diberikan wewenang tambahan untuk melakukan pengawasan serta penilaian terhadap kegiatan operasional berbagai pihak yang berkecimpung di area bandara termasuk para agen inspeksi atau regulated agent (RA).
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Jakarta Basuki Mardianto mengatakan akan memperketat pengawasan terhadap kinerja para agen inspeksi dengan melakukan pemeriksaan mendadak (ramp check).
“Dengan adanya pengecekan ini maka kami bisa memastikan kualitas kinerja yang dilakukan oleh para agen inspeksi,” ujarnya, Senin (2/3).
Basuki melanjutkan pengetatan pemeriksaan itu wajib dilakukan untuk menjamin tidak ada barang berbahaya yang terbawa ke dalam pesawat sehingga membahayakan penerbangan, baik domestik maupun internasional. “Kalau sampai terbawa ke luar negeri, kita bisa malu sehingga kami berpikir untuk melakukan pengawasan seketat mungkin,” terangnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 4 Maret 2015