JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia memprotes kebijakan Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas bawah pemeriksaan kargo dan pos yang dilakukan regulated agent atau agen inspeksi.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok Kargo dan Pos yang diangkut dengan pesawat udara ditetapkan tarif batas bawah Rp550/kg.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Budi Paryanta mengatakan semestinya Kemenhub selaku regulator tidak mengatur perihal tarif minimum pemeriksanaan keamanan kargo dan pos. Dia menilai Kemenhub membiarkan persoalan tarif berjalan sesuai mekanisme pasar.
PERANG TARIF
Direktur Keamanan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Yurlis Hasibuan mengatakan penentuan tarif batas bawah agen inspeksi sebesar Rp550/kg merupakan usaha pemerintah untuk menghindari terjadinya perang tarif.
Zaroni, pakar rantai pasok dari Supply Chain Indonesia (SCI), menilai ketentuan tarif baru agen inspeksi yang menetapkan tarif batas bawah sebesar Rp550/kg, merupakan konsekuensi dari peningkatan perbaikan kualitas pelayanan agen inspeksi.
Namun, menurutnya, semestinya perlu diperhatikan bahwa biaya agen inspeksi bukanlah satu-satunya biaya yang dikenakan atau dibebankan pada kargo dan pos yang diangkut dengan menggunakan pesawat udara.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 12 Maret 2015