JAKARTA (beritatrans.com) – Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Drs. H. Julius Adravida Barata, MM, menegaskan buruh pelabuhan tetap terjamin mata pencahariannya seiringan dengan adanya ketentuan baru tentang kewajiban usaha bongkar muat berstatus badan hukum.
Jaminan tersebut, Barata mengutarakan diberikan karena usaha berbadan hukum itu wajib menggunakan tenaga kerja eksisting.
“Justru dengan adanya ketentuan baru melalui peraturan menteri perhubungan (permenhub) itu maka ada semacam kepastian status kepegawaian tenaga bongkar muat di pelabuhan,” tegasnya kepada beritatrans.com, Kamis (16/4/2015).
Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 60 tahun 2014 dianggap tidak berpihak kepada pekerja. Dalam pasal 3 ayat 4 pada Permen tersebut menjelaskan bahwa pekerja bongkar muat berasal dari badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia yang meliputi Perseroan Terbatas, koperasi dan yayasan itu akan membuat pemilik modal ikut campur di pelabuhan. Akibatnya TKBM yang asli di pelabuhan bisa terkikis lantaran kalah bersaing dengan pemilik modal.
Menurut Ketua Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, Soegito,BA revisi Permenhub tersebut jelas-jelas tidak adanya berpihakan kepada keberadaan primer koperasi TKBM Pelabuhan sehingga menimbulkan keresahan ribuan pekerja bongkar muat pelabuhan di seluruh Indonesia.
Sumber dan berita selengkapnya:
Sumber Foto:
img.bisnis.com