Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan diminta melengkapi syarat adanya modal yang disetor minimal Rp25 miliar untuk menjadi perusahaan pengelola regulated agent (RA) dengan memperhatikan struktur modal perusahaan.
Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Zaroni mengatakan struktur modal perusahaan RA yang masih mengandalkan sumber utang akan lebih berisiko dalam jangka panjang. Sementara, sudah memiliki sumber modal sendiri akan bertahan sisi stabilitas keuangan.
“Perusahaan RA yang struktur modalnya lebih banyak menggunakan sumber utang akan berisiko dari sisi stabilitas keuangan perusahaan dalam jangka panjang dibandingkan dengan perusahaan RA yang struktur modalnya lebih banyak menggunakan sumber modal sendiri,” ucapnya, Selasa (21/4/2015).
Menurutnya, karakteristik perusahaan RA berbeda dengan perbankan atau lembaga keuangan bukan bank sehingga ketentuan minimal modal lebih ke arah sumber pendanaan yang diperuntukan bagi kegiatan investasi infrastruktur, peralatan, ketersediaan sumber daya manusia yang memadai dan kompeten dalam penyelanggaraan RA.
Dia berpendapat dengan sumber dana modal yang memadai maka perusahaan RA dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemeriksaan keamanan baik berupa infrastruktur maupun peralatan pendukung yang sesuai dengan standar, misalnya ruangan pemeriksaan, mesin X-Ray, pendeteksi bahan peledak pencium senyawa, detektor logam genggam, gawang detektor logam, kaca detektor, pagar, dan kamera pemantau keamanan (CCTV).
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/