Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Kementerian Perhubungan mengakui ada kesalahan dalam penetapan aturan tentang jenis dan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum dalam PP No.11/2015.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan akan segera mengajukan revisi terhadap aturan tersebut karena ada beberapa satuan dalam peraturan ini yang akan disempurnakan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit mengatakan pengajuan revisi tersebut ditargetkan selesai ditandatangani pada akhir April ini.
Menurut Bobby, contoh kesalahan tersebut adalah mengenai pengawasan barang berbahaya, dalam Pasal 7 ayat i PP No.11 Tahun 2015 ada sedikit kekeliruan.
“Sebenarnya konsepnya benar tetapi kok diketik seperti itu mestinya Rp10 per ton menjadi Rp25.000 per Kg. Satu ton bisa seribu kali kilogram, berarti jadi Rp25 juta per ton,” katanya, Rabu (29/4/2015).
Sebelumnya pada 2 April 2015, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Mapel Dirjen Hubla No.22/PHBL yang ditujukan kepada seluruh Kantor Syahbandar, Otoritas Pelabuhan dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh Pelabuhan Indonesia.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20150429/98/428088/akui-kesalahan-kemenhub-ajukan-revisi-peraturan-pnbp
Sumber Foto:
bisnis.com