JAKARTA – Kementerian Perhubungan meminta kepada agen pemegang merek kendaraan bermotor agar tidak menyerahkan kendaraan kepada konsumen, apapun jenis kendaraannya, sebelum dilengkapi Sertifikat Registrasi Uji Tipe.
Hal ini mengingat Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kepolisian, di samping juga sebagai syarat uji keur pertama bagi kendaraan niaga (komersil) di Dinas Perhubungan di daerah.
Penegasan ini disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono terkait dengan masih banyak agen pemegang merek (APM) otomotif yang ditengarai menyerahkan kendaraan baru kepada konsumen kendati belum dilengkapi SRUT.
UJI COBA
Sistem yang akan diujicobakan tersebut menggunakan teknologi informasi berbasis online sehingga proses pengurusan SRUT lebih efisien dan bisa dipantau. Dengan sistem ini, pelayanan akan berjalan lebih cepat karena menggunakan i–signing (tanda tangan secara komputer).
Secara terpisah, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto sependapat dengan kebijakan Kemenhub yang melarang APM menyerahkan kendaraan kepada konsumen sebelum dilengkapi SRUT, namun berharap implementasi sistem baru ini dapat dipercepat untuk menghindari penumpukan stok.
Sementara itu , Ketua bidang Logistik dan Distribusi Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengungkapkan selama ini banyak pengusaha angkutan barang menerima kendaraan tanpa dilengkapi SRUT, karena pengusaha bisa mengurus sendiri secara lebih cepat namun dengan cara suap.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 5 Mei 2015