Bisnis.com, JAKARTA: Gabungan importir Nasional seluruh Indonesia (Ginsi) belum menyetujui besaran tarif pelayanan inspeksi peti kemas impor wajib diperiksa karantina yang akan diberlakukan manajemen Terminal Peti Kemas (TPK) Koja mulai 1 Juni 2015.
Sekjen Ginsi, Achmad Ridwan Tento mengatakan importir selaku pemilik barang belum pernah sekalipun diajak bicara perihal tarif pemeriksaan peti kemas impor wajib karantina sesuai dengan surat edaran TPK Koja tanggal 26 Mei 2015.
“Ginsi belum setuju mengenai pemberlakuan tarifnya. Itu juga membuat kami heran, mengapa bisa terbit tarif seperti itu, hitung-hitungannya dari mana. Sebab pemilik barang hanya mengetahui bahwa kegiatan inspeksi peti kemas karantina sebelum respon kepabeanan di TPK Koja itu hanya bersifat uji coba (pilotting),”ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (28/5).
Ridwan mengatakan pemberlakuan tarif secara sepihak untuk pelayanan jasa kepelabuhanan tanpa melibatkan asosiasi penyedia dan pengguna jasa pelabuhan bertentangan dengan Permenhub No:6/2013 dan Permenhub No:15/2014 tentang tarif jasa kepelabuhanan.
“Kalau begini, sama halnya tanpa mengindahkan peraturan yang sudah ada,”tuturnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20150528/98/438102/ginsi-belum-sepakati-tarif-inspeksi-peti-kemas-karantina-di-koja