JAKARTA-Kementerian Perhubungan menargetkan sudah bisa mengambil alih pengelolaan jembatan timbang mulai 2017 sesuai dengan perintah Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan saat ini pihaknya membuat rancangan aturan khusus tentang pengelolaan jembatan timbang di bawah unit kerja Kemenhub.
Sejak otonomi daerah, pengelolaan jembatan timbang dikuasai oleh pemerintah daerah melalui DInas Perhubungan atau DInas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setempat.
“[Jembatan timbang] sekarang ada di pemerintah daerah. Nanti tiap jembatan timbang akan jadi unit kerja Kemenhub,” ucapnya, Jumat (29/5).
Sementara itu, Wakil Ketua II Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sugi Purnoto berpendapat pengelolaan jembatan timbang oleh Kemenhub berpotensi mengatasi perbedaan retribusi atas kelebihan muatan pada angkutan barang yang berbeda antardaerah.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 1 Juni 2015