Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015. Aturan tersebut mengatur tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI). Maka, setiap transaksi di wilayah NKRI, baik oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau pun Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan Rupiah. Peraturan itu tidak hanya berlaku untuk transaksi tunai tapi juga transaksi nontunai.
Namun, tidak sedikit instansi yang menggunakan valuta asing (valas) dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS). Mata uang asing seperti dollar masih dipergunakan dalam transaksi di pelabuhan – pelabuhan, seperti di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino, kewajiban penggunaan Rupiah tidak dapat diterapkan begitu saja dalam dunia pelabuhan. Pasalnya, di dunia pelabuhan, tidak hanya pengusaha dalam negeri yang terlibat. Pengusaha luar negeri juga turut bermain sehingga transaksi di sana sangat membutuhkan dolar AS.
“Itu harus bertahap. Rupiah itu ide yang bagus. Tapi jangan semua langsung diaplikasikan, kan kalau orang asing datang ke sini dia pasti pakai dolar AS, itu tidak apa-apa,” jawab Lino di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (17/6/2015).
Rino beralasan, kebijakan mengenai kepastian kemudahan transaksi tersebut dinilai juga menjadi poin daya tarik investor untuk menggunakan jasa dan membangun infrastruktur pelabuhan di Indonesia.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/06/18/dirut-pelindo-ii-transaksi-di-pelabuhan-sebaiknya-tetap-pakai-dollar/