Peraturan Bank Indonesia mengenai penggunaan mata uang Rupiah di wilayah Republik Indonesia resmi diberlakukan di pelabuhan. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III menyatakan siap mengimplementasikan peraturan tersebut di wilayahnya mulai hari ini, 1 Juli 2015.
“Sesuai arahan Gubernur Bank Indonesia (Agus Martowardojo) dalam rapat koordinasi sebelumnya di Jakarta, Pelindo III merespons cepat kebijakan dengan segera mengadakan sosialisasi yang diikuti oleh para pejabat struktural terkait dan sejumlah direksi anak perusahaan Pelindo III di Kantor Pusat di Surabaya, Jawa Timur,” kata General Manager Pelindo III Cabang Tanjung Perak Eko Harijadi Budijanto di kantornya, Selasa 30 Juni 2015.
Sesuai surat Direksi dan kesepakatan antara Pelindo I, II, III, dan IV, sentralisasi entry kurs valas harian rencananya akan dilakukan. Acuannya adalah kurs jual penutupan BI satu hari sebelum pelayanan selesai. “Jadi mulai 1 Juli, segala transaksi pelayanan jasa luar negeri wajib menggunakan rupiah. Nota tagihan juga akan didenominasikan dalam rupiah,” ujar Eko.
Sosialisasi hanya penggunaan rupiah, menurut Eko, sudah dilakukan sejak setahun lalu. Untuk selanjutnya, penghitungan jasa kepelabuhanan luar negeri akan menggunakan acuan tarif saat ini (valas) dengan kurs transaksi jual penutupan BI satu hari sebelumnya. “Langkah penyesuaian lainnya ialah modifikasi aplikasi SIUK untuk formulasi penghitungan nota tagihan (pra nota).”
Selain penggunaan rupiah, eraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 dan Surat Edaran Nomor 17/11/DKSP tahun 2015 juga mengatur tentang kewajiban pencantuman harga (kuotasi) barang dan/atau jasa hanya dalam rupiah, termasuk tentang larangan menolak rupiah dan sanksinya. Pengecualian kewajiban penggunaan rupiah dan pengecualian transaksi non-tunai menggunakan rupiah ditetapkan harus atas persetujuan BI.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/07/01/bi-wajibkan-penggunaan-rupiah-dalam-transaksi-kepelabuhanan/