Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta pengelolaan pelabuhan peti kemas yang akan habis masa kontraknya tidak lagi diperpanjang dengan pihak ketiga berbadan hukum asing. Hal itu diutarakan Jonan dalam surat bernomor AI. 107/1/5 Phb 2015 yang diteken 25 Juni kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
“Disarankan agar semua perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga pada terminal yang sudah sekian lama dikerjasamakan, untuk tidak diperpanjang lagi. Di samping karena memiliki potensi besar bagi negara, juga dalam rangka kemandirian nasional,” kata Jonan dalam surat tersebut dikutip Jumat (3/7)
Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II/IPC) bersikeras tetap memperpanjang kontrak kerjasama dengan perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holding (HPH) untuk kembali mengelola dua terminal kontainer di Jakarta yaitu Jakarta International Container Terminal (JITC) dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja hingga 2039.
Pencitraan Jonan
Kerjasama konsesi pengelolaan JICT dengan TPK Koja dengan HPH dilakukan Pelindo II pada 1999 dengan jangka waktu 20 tahun atau akan berakhir 2019. Sejak akhir tahun lalu, Pelindo II menyatakan akan memperpanjang kerjasama tersebut hingga 2039 dengan imbalan dari HPH berupa dana segar sebesar US$ 250 juta yang diterima di awal serta tambahan pemasukan per bulan yang nilainya mencapai puluhan juta dolar.
Menanggapi keberatan Jonan, Direktur Keuangan Pelindo II Orias Petrus Moedak menilai sikap Jonan merupakan upaya pencitraan. Menurutnya, negara akan lebih diuntungkan apabila pengelolaan terminal JICT dan TPK Koja tetap dikerjasamakan dibandingkan dengan Pelindo II kelola sendiri.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150703134005-92-64122/menhub-jonan-desak-pelindo-ii-tak-lagi-gandeng-operator-asing/