JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi telah menerbitkan aturan baru untuk menertibkan lalu lintas impor di pelabuhan. Dalam aturan baru tersebut Kemendag bersikap tegas terhadap importir yang bertindak di luar ketentuan yang berlaku atau tidak memahami aturan dan perizinan di bidang impor.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta pekan lalu menyebutkan bahwa regulasi baru tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.48/M-DAG/PER/7/2015 yang sekaligus mengganti Permendag No.54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
Dia menjelaskan bahwa aturan baru tersebut mewajibkan semua importir untuk terlebih dahulu mengantongi Angka Pengenal Impor (API) dan bagi importir yang mengimpor barang terbatas diwajibkan memiliki izin impor dari Kemendag atau Lembaga sebelum barang masuk ke daerah pabean.
Kemudian, bagi importir yang tidak mengantongi izin impor barang terbatas maka Kemendag akan membekukan izin API-nya serta sanksi lain sesuai denga perundang-undangan yang berlaku.
Adapun barang lain yang tidak memiliki izin, Mendag menegaskan agar importir wajib untuk mengekspornya kembali. Tidak boleh didistribusikan ke pasar domestik.
“Aturan efektif berlaku sejak 1 Januari 2016, untuk menertibkan administrasi di bidang impor, sehingga tercipta importir yang handal dan masalah dwelling time di pelabuhan segera diatasi.”
Sumber dan berita selengkapnya: