JAKARTA – Perpanjangan konsesi terminal petikemas di JICT (Jakarta International Container Terminal) dan TPK Koja antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH) harus dibatalkan karena melanggar undang-undang dan sangat merugikan negara.
“Presiden Joko Widodo harus bertindak tegas untuk membatalkan kontrak pengelolaan terminal di JICT dan TPK Koja yang akan diperpanjang sampai tahun 2038,” kata Ketua ITF (International Transport Worker’s Federation) Asia Pasifik, Hanadi Rustandi, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Penegasan Ketua ITF ini sekaligus memberikan dukungan kepada Serikat Pekerja (Serikat Pekerja) JICT yang menolak perpanjangan konsesi Pelindo II-HPH melalui aksi demo di depan kantor JICT kawasan Tanjung Priok. Bahkan, ITF yang merupakan afiliasi SP JICT dan SP TPK Koja, sangat mendukung aksi lebih besar yang akan dilaksanakan kedua SP tersebut jika Pelindo II tidak segera membatalkan perpanjangan konsesi tersebut.
Pengelolaan terminal petikemas oleh HPH di JICT dan TPK Koja akan berakhir tahun 2018. Namun, 4 tahun menjelang konsesi berakhir, Dirut Pelindo II/IPC RJ Lino disebut- sebut telah mendatangani perpanjangan konsesi sampai tahun 2038.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.koran-jakarta.com/?