JAKARTA: Operator pelayaran mengeluhkan masih maraknya pemeriksaan kapal di tengah laut oleh yang dilakukan oleh pihak-pihak berwajib dengan alasan yang cenderung dicari-cari.
Wakil Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) L Sudjatmiko mengatakan pemeriksaan tesebut telah memberatkan pelaku usaha, apalagi dilakukan oleh banyak instansi.
“Selain itu, pencegatan di tengah laut itu membahayakan kapal, awak, dan kargo yang dibawanya,” katanya di Jakarta hari ini.
Menurutnya, jika mengacu pada undang-undang pelayaran, setiap kapal niaga yang membawa angkutan antar pulau pegangannya adalah Surat Ijin Berlayar (SIB) maka tidak bisa diperiksa di tengah laut.
“Seharusnya jika dicurigai angkutan itu diperiksa di pelabuhan tujuan. SIB itu pegangan semua pihak, logikanya tidak ada lagi pemeriksaan di laut. SIB itu berisikan kelengkapan teknis dan adminsitrasi dari kapal,” katanya.
Dijelaskannya, dampak negatif dari tindakan pemeriksaan berulang-ulang menimbulkan pemborosan waktu kirim barang dan biaya ekonomi tinggi.
“Kita sebagai pelaku usaha tentunya akan mentransferkan semua itu ke biaya pengiriman. Jika ini dibiarkan maka harga barang bisa tinggi ke masyarakat,” katanya. (sut)
Sumber: www.bisnis.com