JAKARTA – Kementerian Perhubungan akhirnya kembali mengizinkan operasional kapal tipe landing craft tank hingga 31 Desember 2015 di lintasan Ketapang Jatim-Gilimanuk Bali menyusul antrean kendaraan yang ingin menyebrang di Selat Bali.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Eddy Gunawan mengatakan keputusan itu diambil untuk menjaga stabilitas kelancaran arus kendaraan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Seperti yang dilaporkan DPD Organda Jawa Timur bahwa antrean truk di Ketapang, Banyuwangi yang akan menyebrang ke Bali mencapai 30 kilometer. Lebih lanjut, Eddy menuturkan pemilik kapal dan pengguna jasa harus tetap memprioritaskan keselamatan dengan tidak mengangkut penumpang di kapal tipe landing craft tank (LCT) sejenis kapal pengangkut truk yang bisa merapat di pantai.
HARAPAN GAPASDAP
Sekretaris Gapasdap Banyuwangi Putu Widiana berharap pemerintah merealisasikan kesepakatan dengan pemilik kapal yaitu kapal LCT beroperasi hingga 2017. Dia juga menyakini sebanyak 14 unit kapal LCT yang mampu mengurai antrean angkutan barang.
Sebelumnya, dia menjelaskan sebanyak 14 unit kapal LCT mampu menyebrang dari Ketapang ke Gilimanuk sebanyak delapan trip per hari, begitu pula dari arah sebaliknya. Satu unit kapal LCT setidaknya bisa mengangkut 15 unit truk. Dengan berhentinya kapal LCT, kapal hanya mampu membawa truk setiap enam jam sekali.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, 13 Agustus 2015