Bisnis.com, JAKARTA—Satuan Tugas (Satgas) Dwelling Time mengusulkan denda penimbunan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok agar dipatok hingga Rp5 juta per hari setelah lewat batas waktu yang ditetapkan Otoritas Pelabuhan.
Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agung Kuswandono mengatakan tiga hari pertama setelah izin dari bea cukai dikeluarkan, importir atau pemilik barang tidak dikenakan biaya sama sekali.
Namun pada hari keempat, importir akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta per kontainer per hari.
“Kita beri batas maksimum 3 hari, setelah itu pada hari keempat dikenakan Rp5 juta per kontainer per hari seterusnya,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (23/09/2015).
Pertimbangan waktu selama tiga hari ini, ujar Agung, didasari oleh kendala importir yang terkadang sulit mencari truk kontainer. Agung melihat pengadaan truk untuk memindahkan kontainer masih diambil dari luar pelabuhan.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20150923/98/475393/timbun-kontainer-di-tanjung-priok-rizal-ramli-pasang-denda-rp5-juta-per-hari