JAKARTA – Pemerintah diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam membuat perencanaan dan implementasi bisnis di sistem logistik terpadu, yakni Pusat Logistik Berikat.
Senior Advisor Supply Chain Indonesia Ina Primiana mengatakan Pusat Logistik Berikat (PLB) tidak dapat parsial, karena didalamnya bukan hanya persoalan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang merupakan wewenang kementerian keuangan saja.
“Namun harus mengembangkan sistem logistik terpadu dengan memperhatikan sistem angkutan, sistem distribusi, sistem pengadaan, sistem pergudangan, pembeli, pemasok, dan sistem tarif, baik domestik maupun internasional,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (05/10).
Tentunya, menurut Ina, PLB ini akan melibatkan beberapa kementerian baik di sektor hulu (Pertanian, Pertambangan), disektor hilir (Perindustrian, Perdagangan) juga di sektor pendukung (Perhubungan, Pekerjaan Umum, ESDM, Tenaga Kerja) agar tujuan dibangunnya PLB, yaitu menekan biaya logistik dan menghemat waktu, dapat dicapai.
Tidak hanya koordinasi antar kementerian/lembaga (K/L), Ina menjabarkan beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam pembangunan dan pengembangan PLB. Catatan tersebut a.1 kejelasan alur proses (proses flow), termasuk biaya dan waktu, konsistensi penerapan kebijakan, kondusivitas di lokasi PLB, dan pusat informasi untuk mendorong penyediaan barang subtitusi impor.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 7 Oktober 2015