JAKARTA – Pemerintah diminta memperketat pengawasan di pelabuhan khusus untuk mencegah transaksi bawah tangan yang sering diikuti penyelundupan kontainer barang illegal.
Kepala Badan Inovasi dan Bisnis Ventura ITS Surabaya Saut Gurning mengatakan pengawasan pada pelabuhan khusus (Pelsus) atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) perlu ditingkatkan karena Kemenhub tak cukup hanya memperketat pengawasan kapal asing.
Menurutnya, terdapat lebih dari 1.800 pelabuhan di Indonesia yang berpotensi menjadi pintu gerbang barang illegal.
“Pemerintah harusnya melakukan pengawasan, tapi ada persoalan akar masalah yaitu siapa otoritas perdagangan siapa. Jadi, tidak cukup dengan pengawasan kapal asing karena ada kargonya dan bahkan awaknya,” ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (18/10).
Menurutnya, pengecekan keterangan itu tak mampu dideteksi oleh teknologi yang dimiliki negara, sementara untuk memeriksa kontainer melalui alat scanner memerlukan waktu lama. Satu kontainer setidaknya memerlukan waktu 5 menit-10 menit melewati alat scanner.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 19 Oktober 2015