JAKARTA (BeritaTrans.com)- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kajian atas pelabuhan-pelabuhan yang akan dikerjasamakan. Dengan adanya review itu, maka nilai konsesi bisa ditentukan sekaligus mencegah potensi kerugian negara.
“Karena ada pelabuhan yang secara komersial itu baik dan ada yang tidak. Tarifnya itu berbeda-beda tidak bisa disamakan,” ujar Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan (OP) Kementerian Perhubungan melakukan penandatanganan konsesi pengelolaan pelabuhan antara OP dengan manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, II, III dan IV.Konsesi pengelolaan pelabuhan tersebut merupakan amanat UU No.17 Tahun 2008 tentang Kepelabuhanan.
Mantan Dirut KAI itu mengatakan, dengan ditandatanganinya perjanjian konsesi dengan Pelindo I, III, dan IV, maka secara resmi negara sudah menugaskan Pelindo menjadi operator pelabuhan.
Kebijakan itu sesuai Undang-undang Nomer 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Sementara pemerintah dalam hal ini Otoritas (OP) Kemenhub bertindak sebagai regulator.
Sumber dan berita selengkapnya: