JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan Didesak segera turun tangan menyusul hambatan terhadap kegiatan relokasi barang yang melewati batas waktu penumpukan tiga hari di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sekretaris Dewan Pelabuhan Tanjung Priok Subandi mengatakan sampai kini relokasi barang yang sudah melewati batas waktu tiga hari belum bisa dilaksanakan.
“Hambatan implementasi beleid itu karena Pelindo [PT Pelabuhan Indonesia] II hingga kini belum merespons kesepakatan sistem dan prosedur maupun penyesuaian tarif relokasi barang yang sudah disepakati penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Senin (23/11).
SUDAH DIJELASKAN
Sementara itu, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay Mokhamad Hasani mengatakan pihaknya sudah bertemu dan menjelaskan kepada manajemen PT Pelindo II terkait dengan Permenhub No. 117/2015.
“Saya sudah bilang ke Pak Lino [Dirut Pelindo II], beleid ini mesti dilaksanakan karena ini sudah merupakan aturan pemerintah.”
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 24 November 2015