Dewan Pelabuhan Tanjung Priok mendesak adanya sanksi terhadap pelanggar kegiatan relokasi barang impor yang sudah melewati batas waktu penumpukan sebagaimana diamanatkan dalam Permenhub No. 117/2015.
Sekretaris Dewan Pelabuhan Tanjung Priok Subandi mengatakan, pihaknya juga menilai langkah Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok yang akan membekukan izin operasi lapangan penumpukan sementara atau TPS di terminal peti kemas ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok sudah tepat.
Hal itu karena dianggap mengabaikan Permenhub No. 117/2015 tentang relokasi barang impor yang sudah melewati batas waktu penumpukan.
Dewan Pelabuhan Priok, katanya, mengapresiasi langkah tegas yang akan diambil Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok guna menegakkan beleid yang sudah diterbitkan pemerintah untuk memperlancar arus barang dan menekan dwelling time.
“Jika tidak patuh, sudah seharusnya Pelindo II diberikan sanksi sebab Kemenhub itu kan regulator sedangkan Pelindo hanya operator yang harus patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Operator tidak boleh menghambat regulasi yang sudah diundangkan karena akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha di pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (25/11/2015).
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/11/25/dewan-pelabuhan-desak-sanksi-bagi-pelanggar-relokasi-barang/