JAKARTA – Waktu inap kontainer atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta terus menurun hingga 4,09 hari menyusul kesadaran importir untuk segera mengurus izin pengeluaran barang dari pelabuhan.
Kepala kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Dony mengatakan sebelumnya hampir 48% importir di Tanjung Priok mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) setelah lebih dari tiga hari. Saat ini hanya tinggal rata-rata 20%-25% importir yang mengurus PIB setelah tiga hari.
“Artinya kesadaran importir di Priok untuk segera mengeluarkan barangnya dari pelabuhan semakin tinggi dan hal ini tentunya sangat berkontribusi pada penurunan dwelling time,” ujarnya kepada Bisnis di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (27/11).
Dia menjelaskan pihaknya juga melakukan pendampingan kepada importir jalur merah, prioritas (Mita) maupun jalur kuning untuk mempercepat pengeluaran barang impor dari pelabuhan.