Metrotvnews.com, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memohon kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencabut Surat Edaran Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016. Pelarangan yang berlaku dari 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016 ini bakal membuat distribusi logistik terhambat.
Wakil Ketua Umum IV bidang Humas Sarana dan Prasarana DPP Aptrindo Sugi Purnoto mengakui, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Menhub Ignasius Jonan pada Senin, 28 Desember sore. Namun sayangnya, hingga kini pemerintah masih belum menanggapi surat permohoman tersebut.
“Dari pihak pemerintah belum ada tanggapan. Kami meminta agar Kemenhub untuk segera mencabut paling lambat Selasa (29/12/2015) siang. Karena jika tidak dicabut, maka kendaraan truk angkutan barang akan tertahan dan tak bisa beroperasi,” ujar Sugi saat dihubungi Metrotvnews.com, Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Sumber: