JAKARTA (beritatrans.com) Ketua Umum DPP Asosiasi pengusaha truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan memprotes banyaknya truk sedang mengangkut barang dan petikemas ditangkap aparat kepolisian di jalan raya.
Alasan penangkapan, kata Tarigan, berdasatkan surat edaran Menteri Perhubungan No:48/2015 tentang pengaturan dan pembatasan operasional angkutan barang selama musim libur natal 2015 dan tahun baru 2016.
Tarigan mengatakan Aptrindo banyak menerima keluhan dan pengaduan dari pengusaha truk di sejumlah daerah karena banyaknya truk yang ditahan dan tidak boleh melintas di sejumlah ruas jalan tol dalam kota maupum luar kota.
“Di Pintu tol Priok dan Cakung Jakarta Utara banyak truk sedang mengangkut barang ditangkapi oleh aparat kepolisian. Hal serupa juga terjadi di Surabaya. Di Surabaya malah harus bayar Rp.250 ribu/truk untuk mendapat dispensasi agar bisa tetap operasi,”ujarnya dalam jumpa pers di kantor Aptrindo, Rabu (30/12) sore.
Padahal dalam surat edaran Menhub tersebut,kata dia, larangan pengoperasian kendaraan barang dikecualikan untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, bahan bakar gas, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan. “Tetapi kok di lapangan aparat kepolisian tidak mau tau soal pengecualian itu,”tuturnya.
Gemilang mengatakan, saat ini terdapat 5,7 juta truk yang beroperasi di Indonesia.”Aturan Kemenhub itu sangat merugikan kegiatan logistik nasional,bahkan bukan cuma polisi yang menahan truk di jalanan tetapi pengelola tol juga ikut menahan truk.”Ini akan mengganggu suplay chain (rantai distribusi) ,”paparnya.
Sumber dan berita selengkapnya: