Bisnis.com, JAKARTA — Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48/2015 menyebabkan kerugiaan bagi pengusaha transportasi dan logistik.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sugi Purnoto mengatakan, Surat Edaran tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016 menggerus 25% pendapatan para pengusaha per Desember 2015.
“25% itu nilainya sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta per truk, sementara jumlah truk yang dilarang saja ada 5,7 unit,” ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (3/1/2015).
Sugi mengeluhkan aturan tersebut telah menorehkan nilai performance yang minus akibat terhambatnya pengantaran produk ke customer.
“Kemungkinan barang yang dikirimkan baru bisa sampai ke customer pada tanggal 6 Januari atau 7 Januari 2016, otomatis ada kenaikan harga barang juga,” tutur Sugi.
Sugi menerangkan tak hanya pengusaha transportasi yang merasa dirugikan oleh Surat Edaran tersebut, tetapi juga para produsen. Oleh sebab itu, Surat Edaran itu dinilai Sugi disusun tanpa pertimbangan yang matang hanya karena kekagetan pemerintah pada kemacetan tanggl 23 Desember 2015 lalu.
Sumber dan berita selengkapnya: