JAKARTA(beritatrans.com)-Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan pengusaha kendaraan angkutan barang (truk) di wilayah DKI Jakarta sekarang ini tengah menghadapi kesulitan operasi .
Pasalnya, selain usia kendaraan dibatasi hanya 10 tahun sesuai Perda DKI No5 /2014, persyaratan untuk mendapatkan Kartu Izin Usaha (KIU) juga sangat berat, antara lain harus memiliki pool sendiri sesuai dengan jumlah kendaraan dan harus dilengkapi UU Gangguan.
Padahal selama ini banyak pengusaha hanya sewa lahan untuk Pool kendaraan. Akibatnya saat ini sejumlah kendaraan mulai ditangkap petugas dan dikandangkan di Tanah Merdeka, Jakarta Utara. “Tapi anehnya bagi kendaraan memakai stiker tertentu bisa lolos dari penertiban,” ujar Tarigan.
9000 UNIT TRUK TERANCAM
Mustadjab mengatakan kalau batas usia kendaraan angkutan barang dipaksakan hanya 10 tahun sesuai Perda No 5 /2014, sekitar 9.000-an kendaraan truk/trailer pengangkut barang dan peti kemas anggota DPD Aptrindo DKI Jakarta terancam tidak bisa operasi. Ini akan mengganggu kelancaran distribusi logistik dan pada akhirnya mengganggu perekonomian nasionnal.
Menurut dia, jumlah perusahaan angkutan barang yang terdaftar sebagai anggota Aptrindo DKI sebanyak 725 perusahaan dengan jumlah armada 16.528 unit. Dari jumlah tersebut, armada yang berusia kurang dari 10 tahun sebanyak 7.073 unit (42,8%) dan yang berusia diatas 10 tahun mencapai 9.455 unit atau 57,2%.
Sumber dan berita selengkapnya: